KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, warga Desa Kalibening Kecamatan Karanggayam Kebumen inisial ML (43) ditangkap polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka diduga telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Anis (29) warga Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen, saat diparkir di halaman Masjid Bani Ahmad Kebumen pada hari Minggu 27 Oktober 2019 lalu.
“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor milik korban. Pada saat kejadian, kunci masih menggantung di sepeda motor,” kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Rabu 30 Oktober 2019 kemarin.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian itu. Niat mencurinya muncul saat melihat kunci motor masih menempel setelah ia menunaikan sholat dzuhur.
Lanjut AKBP Rudy, mencuri dengan modus seperti ini sering sekali terjadi. Kejahatan dilakukan karena ada niat dan kesempatan.
“Kami imbau kepada masyarakat, lebih teliti lagi saat memarkir kendaraan. Pastikan selalu dikunci stang dan menggunakan kunci ganda,” imbau Kapolres.
Dari Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka ML tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian. Bahkan warga yang melihat aksi itu langsung meneriaki maling kepada tersangka. Beruntung warga yang geram tidak melakukan main hakim sendiri.
Atas perbuatannya, ML dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (K24/Imam N)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.