KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kebumen, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin langsung Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C. Yusuf dan diikuti pejabat utama Polres Kebumen, para kapolsek jajaran, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi merupakan langkah kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penindakan terhadap pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membangun budaya berkendara yang lebih aman.
“Keselamatan adalah yang paling utama,” demikian penekanan Kapolres dalam apel gelar pasukan tersebut.
Menurutnya, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya pada bidang lalu lintas. Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai risiko kecelakaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di jalan raya.
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan secara nasional, termasuk di wilayah hukum Polres Kebumen. Sebelum pelaksanaan, apel gelar pasukan digelar untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung agar operasi berjalan optimal.
Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarpersonel maupun instansi terkait. Dengan kerja sama yang baik, pelaksanaan operasi diharapkan berjalan efektif dan mampu mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, serta berkeselamatan.
Dalam Operasi Patuh Candi 2026, petugas memprioritaskan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Sasaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Petugas juga menyasar pelanggaran berupa melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan turut menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
Berbagai pelanggaran itu menjadi fokus penindakan karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 dengan meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas.
Pengendara diminta memastikan kelengkapan berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian.
Ia juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














