KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan pelajar di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses hukum. Persoalan tersebut juga perlu menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter, pembinaan anak, serta literasi digital di kalangan pelajar.
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Aditya Setiawan, SH, MH, mengatakan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, terlebih jika terdapat dugaan kekerasan terhadap anak. Namun, karena para pihak masih berusia pelajar, aspek perlindungan, pendampingan, dan pembinaan juga harus mendapat perhatian.
“Penanganannya jangan hanya berfokus pada aspek hukum saja. Anak-anak ini masih pelajar. Mereka juga harus diarahkan, dibina, dan diberikan pemahaman bagaimana menggunakan media sosial secara bijak serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan,” ujar Aditya, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan interaksi di media sosial yang kemudian berkembang menjadi persoalan di dunia nyata.
Aditya menilai, apabila informasi tersebut benar, konflik yang bermula dari aktivitas di media sosial semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan.
“Kalau ada persoalan atau rasa tidak nyaman, ruang penyelesaiannya adalah komunikasi, klarifikasi, dan pendampingan orang dewasa. Bukan dengan mengajak bertemu untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi para pihak. Identitas anak, baik korban maupun anak yang diduga terlibat, harus tetap dilindungi.
Menurut Aditya, penyebaran ulang video atau informasi pribadi terkait dugaan kekerasan justru berpotensi menimbulkan tekanan psikologis tambahan bagi korban.
“Korban jangan sampai mengalami kekerasan untuk kedua kalinya melalui media sosial. Video, identitas, maupun informasi pribadi anak harus benar-benar dijaga,” jelasnya.
Di sisi lain, sekolah dinilai memiliki peran penting dalam mencegah kasus serupa. Sekolah tidak seharusnya hanya bertindak setelah terjadi persoalan, tetapi juga membangun sistem pencegahan dengan melibatkan guru, wali kelas, konselor, orang tua, dan siswa.
“Sekolah harus memiliki ruang bagi siswa untuk menyampaikan persoalan sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan. Anak harus tahu kepada siapa mereka bisa bercerita ketika menghadapi masalah,” ujarnya.
Pendidikan literasi digital, lanjut Aditya, juga perlu diberikan secara nyata. Pelajar tidak cukup hanya diberi larangan menggunakan media sosial, tetapi harus dibekali pemahaman mengenai etika berkomunikasi, menjaga privasi, menghormati batasan orang lain, menghadapi konflik, serta memahami konsekuensi dari aktivitas di ruang digital.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap dugaan kekerasan tetap harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Namun, masyarakat juga diminta tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum proses penanganan perkara selesai.
“Jangan menghakimi sebelum prosesnya selesai. Tetapi jangan pula menganggap kekerasan sebagai kenakalan biasa. Dua-duanya harus ditempatkan secara proporsional,” tegasnya.
Aditya berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bersama bagi keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengendalikan emosi serta menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
“Keberanian bukan berarti mampu memukul orang lain. Justru keberanian adalah ketika mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan,” katanya.
Kasus dugaan perundungan di Kutowinangun tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan antara korban dan pihak yang diduga terlibat. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pendidikan karakter, pengawasan pergaulan, literasi digital, perlindungan anak, serta komunikasi antara sekolah dan keluarga.
Penanganan secara hukum tetap penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai aturan. Namun, upaya pencegahan melalui pembinaan dan pendidikan juga tidak kalah penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















