JAKARTA, Kebumen24.com – Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Di tengah derasnya arus distribusi konten digital, Dewan Pers bersama organisasi pers dan organisasi perusahaan pers menetapkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagai acuan resmi agar aktivitas jurnalistik di platform digital tetap profesional, beretika, dan memperoleh perlindungan hukum.
Pedoman tersebut disusun sebagai respons atas semakin besarnya peran media sosial sebagai saluran utama penyebaran berita oleh perusahaan pers. Selain menjadi ruang publik untuk menyampaikan informasi, media sosial juga merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, dan berinteraksi melalui berbagai bentuk konten. Sementara itu, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan pers, baik melalui media cetak, media penyiaran, media siber, kantor berita, maupun platform media lainnya yang secara khusus memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki akun media sosial resmi yang mencantumkan identitas perusahaan secara jelas. Nama perusahaan harus menjadi bagian dari identitas akun sehingga masyarakat dapat membedakan akun resmi dengan akun lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pers.
Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas media di ruang digital.
Seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui akun media sosial perusahaan pers wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, konten yang tidak termasuk karya jurnalistik tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, media sosial bukan hanya menjadi sarana distribusi informasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi standar profesionalisme jurnalistik sebagaimana yang diterapkan pada media utama.
Pedoman tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan pers bertanggung jawab penuh terhadap seluruh konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial resminya.
Tidak hanya itu, perusahaan pers juga berkewajiban melakukan moderasi terhadap komentar atau unggahan pengguna (user generated content) yang muncul pada akun media sosialnya. Moderasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan sebelum maupun setelah komentar dipublikasikan.
Komentar yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), diskriminasi, maupun penghinaan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat miskin, orang sakit, dan kelompok lemah lainnya dapat disembunyikan, dihapus, bahkan kolom komentarnya dapat ditutup apabila diperlukan.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial perusahaan pers sesuai pedoman tersebut memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk menjamin transparansi kepada publik, setiap perusahaan pers juga diwajibkan mencantumkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers pada akun media sosialnya, baik secara lengkap maupun melalui tautan menuju dokumen resmi.
Apabila terjadi perselisihan terkait pelaksanaan pedoman tersebut, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers. Lembaga tersebut juga menjadi pihak yang memberikan penilaian akhir terhadap penerapan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Melalui pedoman ini, Dewan Pers berharap pengelolaan akun media sosial oleh perusahaan pers semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Sumber: Dewan Pers Republik Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















