Pendidikan

Jangan Asal Unggah Berita! Ini Pedoman Media Siber Resmi dari Dewan Pers yang Wajib Dipatuhi 

80
×

Jangan Asal Unggah Berita! Ini Pedoman Media Siber Resmi dari Dewan Pers yang Wajib Dipatuhi 

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI AI

JAKARTA, Kebumen24.com  – Dewan Pers menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai landasan bagi seluruh media daring di Indonesia dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pedoman tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 yang mulai berlaku sejak 26 Maret 2012. Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan media berbasis internet yang memerlukan aturan khusus agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., menetapkan peraturan tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan tokoh pers nasional.

Dalam konsiderannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan tanggung jawab kepada publik.

Verifikasi Menjadi Prinsip Utama

Salah satu poin terpenting dalam pedoman tersebut adalah kewajiban setiap media siber untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Khusus untuk pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain, media diwajibkan menerapkan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada pihak terkait. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang mendesak, berasal dari sumber yang kredibel dan kompeten, serta pihak yang akan dikonfirmasi belum dapat dihubungi.

Dalam kondisi demikian, media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan proses verifikasi lanjutan. Setelah konfirmasi diperoleh, media harus segera memperbarui (update) berita dengan mencantumkan hasil verifikasi tersebut.

Aturan Tegas untuk Konten Pengguna

Pedoman ini juga mengatur secara khusus mengenai Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC), seperti komentar pembaca, artikel kiriman, foto, video, maupun unggahan lainnya.

Media siber diwajibkan memiliki aturan penggunaan yang jelas serta mewajibkan pengguna melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.

Selain itu, media harus memastikan bahwa konten yang dipublikasikan tidak mengandung unsur:

  • berita bohong atau fitnah;
  • kekerasan maupun pornografi;
  • ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
  • diskriminasi atau penghinaan terhadap kelompok rentan.

Media juga diberikan kewenangan penuh untuk mengedit maupun menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut, serta wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Hak Jawab dan Koreksi Wajib Dilayani

Dalam pedoman tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap media siber wajib melayani hak jawab, ralat, dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Setiap perubahan terhadap sebuah berita harus dicantumkan secara terbuka, termasuk waktu dilakukannya koreksi, serta ditautkan dengan berita yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Apabila media lain mengutip berita yang kemudian dikoreksi oleh media asal, maka media pengutip juga wajib melakukan pembaruan terhadap berita yang telah dimuat.

Pedoman tersebut juga mengingatkan bahwa media yang menolak memberikan hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pencabutan Berita Diatur Secara Ketat

Dewan Pers menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut hanya karena adanya tekanan atau permintaan penyensoran dari pihak luar redaksi.

Pencabutan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.

Setiap pencabutan berita juga harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Iklan Harus Dibedakan dari Berita

Pedoman ini turut mengatur batas yang tegas antara produk jurnalistik dan materi komersial.

Media siber diwajibkan memberikan penanda yang jelas terhadap konten berbayar, seperti mencantumkan label “Iklan”, “Advertorial”, “Ads”, atau “Sponsored”, sehingga masyarakat dapat membedakan informasi jurnalistik dengan materi promosi.

Hormati Hak Cipta dan Cantumkan Pedoman

Selain mewajibkan penghormatan terhadap hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan, Dewan Pers juga meminta seluruh media siber mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Apabila terjadi sengketa mengenai penerapan pedoman tersebut, penyelesaian akhirnya menjadi kewenangan Dewan Pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditandatangani bersama Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media siber, dan tokoh pers pada 3 Februari 2012 di Jakarta hingga kini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam menjaga kualitas jurnalisme digital di Indonesia agar tetap independen, akurat, berimbang, serta mengedepankan kepentingan publik.

Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.