KEBUMEN, Kebumen24.Com – Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama yang menjadi landasan moral dan profesional bagi setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kehadiran kode etik ini bertujuan menjaga kualitas pemberitaan agar tetap akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta menghormati hak asasi manusia.
Di Indonesia, keberadaan Kode Etik Jurnalistik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus menegaskan tanggung jawab sosial insan pers kepada masyarakat.
Dalam buku Jurnalisme Kontemporer karya Septiawan Santana (2017), Kode Etik Jurnalistik dijelaskan sebagai seperangkat prinsip moral yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
Wartawan dan pers merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Wartawan adalah individu yang melakukan kegiatan jurnalistik, sedangkan pers merupakan lembaga yang menyelenggarakan aktivitas tersebut. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus berpedoman pada etika profesi agar informasi yang disampaikan dapat dipercaya publik.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kode Etik Jurnalistik tidak hanya mengatur cara kerja wartawan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media massa. Kebebasan pers yang dijamin undang-undang bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang tetap menghormati kepentingan publik dan hak-hak warga negara.
Apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, penilaiannya dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan pemberian sanksi menjadi kewenangan organisasi profesi wartawan maupun perusahaan pers yang bersangkutan.
Sebelas Pasal Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, terdapat 11 pasal yang menjadi pedoman bagi wartawan Indonesia, yaitu:
- Wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan menggunakan cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Wartawan selalu menguji kebenaran informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Wartawan dilarang membuat atau menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
- Wartawan wajib melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Wartawan tidak menyalahgunakan profesi serta tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
- Wartawan berhak menggunakan hak tolak untuk melindungi identitas narasumber serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record sesuai kesepakatan.
- Wartawan tidak membuat pemberitaan yang mengandung prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, maupun bahasa, serta tidak merendahkan kelompok rentan.
- Wartawan menghormati hak privasi narasumber, kecuali berkaitan dengan kepentingan publik.
- Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang terbukti keliru disertai permintaan maaf kepada publik.
- Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Etika Menjadi Kunci Profesionalisme
Di tengah derasnya arus informasi digital, penerapan Kode Etik Jurnalistik menjadi semakin penting. Etika profesi menjadi pembeda antara produk jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan informasi yang belum terverifikasi atau bahkan hoaks.
Dengan berpegang teguh pada kode etik, wartawan tidak hanya menjaga integritas profesinya, tetapi juga berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang berkualitas, akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber: Dewan Pers Republik Indonesia dan Jurnalisme Kontemporer karya Septiawan Santana (2017). Artikel referensi juga tersedia di Kompas.com.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














