JAKARTA, Kebumen24.com – Dewan Pers resmi menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam Karya Jurnalistik. Regulasi yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 ini menjadi acuan bagi perusahaan pers dan insan media dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab, profesional, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pedoman tersebut lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang kini semakin banyak digunakan dalam proses produksi berita. Dewan Pers menegaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan jurnalistik, namun tidak boleh menggantikan peran manusia dalam keseluruhan proses jurnalistik.
Dewan Pers, menetapkan peraturan tersebut setelah melalui uji publik pada 6 Desember 2024 dan mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno Dewan Pers ke-54 pada 22 Januari 2025.
Dalam konsiderannya, Dewan Pers menilai bahwa perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan aturan yang memastikan kualitas, akurasi, dan integritas produk jurnalistik tetap terjaga. Oleh karena itu, seluruh karya jurnalistik yang memanfaatkan AI wajib tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta berbagai regulasi pers lainnya.
AI Wajib Berada di Bawah Kendali Manusia
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah penegasan bahwa penggunaan AI harus selalu berada di bawah kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi berita.
Perusahaan pers juga dinyatakan bertanggung jawab penuh atas setiap karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI. Bahkan, media diberikan ruang untuk mencantumkan keterangan mengenai aplikasi atau sumber AI yang digunakan dalam proses produksi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Selain itu, setiap data, gambar, suara, video, maupun informasi lain yang dihasilkan AI wajib melalui proses pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebelum dipublikasikan.
Verifikasi dapat dilakukan melalui teknologi pendukung maupun konfirmasi langsung kepada pihak yang berkompeten agar informasi yang disampaikan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan kebenaran.
Hormati Hak Cipta dan Hindari Informasi Menyesatkan
Dewan Pers juga mengingatkan agar pemanfaatan AI tetap menghormati ketentuan mengenai hak cipta, hak privasi, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karya jurnalistik berbasis AI tidak boleh dibuat dengan iktikad buruk ataupun mengandung unsur kebohongan, fitnah, pornografi, sadisme, maupun diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun disabilitas.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengurangi kualitas maupun tanggung jawab moral dalam praktik jurnalistik.
Wajib Memberi Penjelasan Jika Menggunakan Gambar atau Suara AI
Dalam aspek publikasi, Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers memberikan keterangan yang jelas apabila menggunakan gambar hasil rekayasa AI, avatar digital, personalisasi manusia, maupun suara sintetis.
Apabila visual atau suara AI menyerupai figur tertentu, penggunaannya harus memperoleh persetujuan dari orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian pula penggunaan sulih suara maupun sintesis suara wajib mendapatkan izin dari pemilik suara asli.
Media juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang diproduksi menggunakan AI.
Iklan AI dan Perlindungan Data Ikut Diatur
Tidak hanya mengatur produk jurnalistik, pedoman ini juga mengatur aspek komersialisasi. Setiap iklan yang dibuat menggunakan AI harus diberi penjelasan kepada publik, sedangkan iklan programatik di media siber wajib mengikuti ketentuan kode etik periklanan serta peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek perlindungan, perusahaan pers diwajibkan memastikan teknologi AI yang digunakan aman, andal, dapat dipercaya, serta menghormati hak asasi manusia dan hak privasi setiap individu.
Sengketa Tetap Diselesaikan Melalui Dewan Pers
Apabila terjadi sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan AI, penyelesaiannya tetap dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, koreksi maupun pencabutan berita yang diproduksi dengan bantuan AI juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Dewan Pers.
Melalui regulasi ini, Dewan Pers berharap perkembangan kecerdasan buatan dapat menjadi alat bantu yang meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik tanpa mengurangi prinsip-prinsip utama profesi pers, yakni akurasi, verifikasi, independensi, transparansi, dan tanggung jawab kepada publik.
Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















