KEBUMEN, Kebumen24.com – Persoalan legalitas aset negara di kawasan Urut Sewu serta peningkatan kesejahteraan prajurit TNI menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Kodim 0709/Kebumen, Jumat (12/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Komisi I DPR RI di wilayah Korem 072/Pamungkas. Namun, Kabupaten Kebumen menjadi salah satu titik fokus karena memiliki sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara dan hubungan antara TNI dengan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Taufik R. Abdullah, mengatakan pihaknya meninjau langsung perkembangan penyelesaian aset TNI di kawasan Urut Sewu yang berada di pesisir selatan Kabupaten Kebumen. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 9 juta meter persegi dan hingga kini baru sekitar 60 persen yang telah memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, legalitas seluruh aset negara harus segera dituntaskan agar memiliki kepastian hukum yang jelas. Meski demikian, proses penyelesaiannya perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan kepentingan masyarakat.
“Kami senang datang ke sini karena proses penyelesaian yang berjalan saat ini menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif. TNI memperhatikan kondisi masyarakat sehingga situasi menjadi lebih damai dan tidak lagi terjadi perselisihan lahan seperti sebelumnya,” ujar Taufik.
Ia menilai langkah yang dilakukan TNI dalam menyelesaikan persoalan aset negara di Urut Sewu sudah berada di jalur yang tepat. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dinilai mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Selain membahas persoalan aset negara, Komisi I DPR RI juga menyoroti kesejahteraan prajurit TNI di wilayah Kebumen. Menurut Taufik, kesejahteraan personel TNI merupakan salah satu agenda yang terus diperjuangkan DPR RI di tingkat nasional.
Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah kebutuhan yang belum terpenuhi, salah satunya kendaraan operasional bagi para Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hingga saat ini, belum seluruh Babinsa di Kabupaten Kebumen memiliki sepeda motor dinas yang memadai untuk menunjang tugas pembinaan wilayah.
“Harapannya seluruh Babinsa mendapatkan sepeda motor dinas sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Taufik menjelaskan, dari sekitar 460 desa yang ada di Kabupaten Kebumen, baru sekitar 330 desa yang memiliki Babinsa berdasarkan surat keputusan resmi. Kondisi tersebut membuat sebagian personel harus merangkap tugas untuk melayani desa yang belum memiliki Babinsa definitif.
Meski menghadapi keterbatasan, Kodim 0709/Kebumen dinilai mampu melakukan berbagai terobosan agar fungsi pembinaan teritorial tetap berjalan optimal. Komandan Kodim bahkan telah menerbitkan surat perintah kepada personel untuk melaksanakan tugas Babinsa di desa-desa yang belum memiliki penugasan tetap.
“Jumlah personel TNI di Kabupaten Kebumen mencapai sekitar 605 orang, sementara fasilitas yang tersedia untuk menunjang pekerjaan mereka baru terpenuhi sedikit di atas 50 persen. Temuan-temuan seperti ini akan kami perjuangkan melalui jalur-jalur di DPR agar kesejahteraan dan fasilitas prajurit dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigadir Jenderal TNI Yuniar Dwi Hantono, mengatakan pertemuan bersama Komisi I DPR RI juga membahas penataan ruang wilayah Kabupaten Kebumen sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.
Menurutnya, penataan ruang harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
“Kami menyampaikan bagaimana penataan ruang wilayah di Kabupaten Kebumen dapat menjadi kekuatan pertahanan sehingga terbangun sinergitas antara TNI, rakyat, dan pemerintah daerah. Aspek kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan harus sama-sama dipelihara,” ujarnya.
Terkait kawasan Urut Sewu, Brigjen TNI Yuniar menegaskan bahwa lahan tersebut secara hukum merupakan aset negara yang dikelola oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat (Dislitbangad). Namun demikian, masyarakat telah lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan ekonomi, khususnya pertanian.
Karena itu, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan kebutuhan masyarakat. Aktivitas pertanian tetap dapat berjalan sebagaimana selama ini, sementara proses legalisasi aset negara terus dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
“Kami memastikan tidak ada kepentingan ekonomi masyarakat yang terganggu. Yang dilakukan adalah pengaturan agar kegiatan latihan TNI dan aktivitas pertanian masyarakat dapat berjalan berdampingan. Lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola Dislitbangad, namun masyarakat tetap dapat memanfaatkannya untuk pertanian,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















