KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menggelar forum sosialisasi kebijakan sekaligus klarifikasi terbuka terkait transparansi pengelolaan anggaran hibah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ki Hadjar Dewantara, Senin (20/4/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran internal dinas, penilik, pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta awak media.
Forum ini menjadi respons atas munculnya pemberitaan yang menuding adanya dana hibah fiktif. Dalam kesempatan tersebut, Disdikpora menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat.
Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum melalui proses verifikasi mendalam.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami berharap media melakukan kroscek data secara komprehensif. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap regulasi atau kondisi lapangan justru menghasilkan informasi yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi isu ketidaksesuaian alamat penerima hibah yang disebut fiktif, Agus menjelaskan PKBM memiliki karakteristik operasional yang fleksibel. Lembaga pendidikan nonformal tersebut memungkinkan berpindah lokasi menyesuaikan kebutuhan warga belajar.
Penjelasan itu diperkuat dengan kehadiran langsung pengelola PKBM yang sempat menjadi objek pemberitaan. Dalam forum, mereka memaparkan bukti kegiatan pembelajaran yang berjalan aktif sekaligus membantah tudingan fiktif.
Selain itu, Disdikpora juga meluruskan kesalahan terkait nominal dana hibah yang sempat beredar. Agus menegaskan bahwa besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dana hibah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening lembaga. Disdikpora hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pengawasan. Jadi tidak ada dana yang tidak tersalurkan,” tegasnya.
Setelah mendengar penjelasan teknis serta kesaksian dari pengelola PKBM, penulis berita yang sebelumnya mengangkat isu tersebut mengakui adanya kekurangan data dan tidak melakukan konfirmasi langsung sebelum publikasi.
Agus berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi insan pers, untuk lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi.
“Kami berharap ke depan pemberitaan bisa lebih akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dalam forum tersebut, Disdikpora juga menyinggung keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan operasional sekolah, terutama dalam pengembangan bakat dan minat siswa.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Disdikpora menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
“Kami melarang keras pungutan bagi masyarakat tidak mampu. Sumbangan harus bersifat sukarela dan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tandasnya.(K24/ILHAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















