KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen memiliki peran penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Secara struktural, Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Posisi ini menunjukkan bahwa peran Satpol PP sangat strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib.
Adapun tugas pokok Satpol PP adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penanganan kebakaran. Selain itu, Satpol PP juga menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP memiliki sejumlah fungsi utama. Di antaranya adalah menyusun rencana dan program kerja terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Satpol PP juga berperan dalam merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi lintas sektor, hingga melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, Satpol PP juga bertanggung jawab dalam pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Fungsi administrasi internal, pengendalian Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi ini.
Dengan cakupan tugas dan fungsi yang luas tersebut, Satpol PP Kebumen diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Sumber:
Website resmi Satpol PP Kebumen
https://satpolpp.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/27/tugas-pokok-dan-fungsi
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















