Pemerintahan

Mengenal Tupoksi Dinsos P3A Kebumen

329
×

Mengenal Tupoksi Dinsos P3A Kebumen

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penyederhanaan birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, pada 27 Desember 2021 tersebut menegaskan posisi Dinsos P3A sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Dalam regulasi itu disebutkan, Dinsos P3A dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga ini memiliki tugas utama membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor sosial, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan.

Perkuat Fungsi Pelayanan Sosial

Perbup ini juga mengatur sejumlah fungsi strategis yang diemban Dinsos P3A. Mulai dari penyusunan program, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi lintas sektor, hingga pengendalian dan evaluasi program.

Cakupan bidang kerja yang diatur meliputi perlindungan dan jaminan sosial, penanganan kemiskinan, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tak hanya itu, Dinsos P3A juga berperan penting dalam penanganan korban bencana, penyaluran bantuan sosial, hingga perlindungan terhadap anak terlantar, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Struktur Organisasi Lebih Ramping dan Fungsional

Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi, struktur organisasi Dinsos P3A disusun lebih ramping dan adaptif dengan mengedepankan jabatan fungsional.

Struktur tersebut terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, empat bidang utama, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT). Setiap bidang didukung oleh kelompok jabatan fungsional yang dikoordinasikan oleh subkoordinator, sejalan dengan kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja serta mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.

Dorong Pelayanan Lebih Terintegrasi

Melalui Perbup ini, seluruh unsur di lingkungan Dinsos P3A diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik secara internal maupun antarinstansi pemerintah.

Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern pemerintah juga menjadi perhatian utama guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan program.

Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap regulasi ini mampu mendorong peningkatan kinerja Dinsos P3A dalam memberikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat rentan, perempuan, dan anak.

Cabut Aturan Lama

Sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan, Perbup Nomor 116 Tahun 2021 turut mencabut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2016 beserta perubahannya yang sebelumnya mengatur struktur organisasi perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, seluruh ketentuan baru dalam Perbup ini menjadi dasar hukum terbaru dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinsos P3A di Kabupaten Kebumen.

Sumber: Website resmi Dinsos P3A Kebumen


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.