KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperbarui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat koordinasi internal, serta memperkuat peran Disnaker dalam pengelolaan tenaga kerja di Kebumen.
Peraturan Bupati tersebut menegaskan kedudukan Disnaker sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, mulai dari penyusunan kebijakan, pengawasan, hingga pelayanan administrasi. Struktur organisasi yang diperbarui mencakup kepala dinas, sekretariat, dan beberapa bidang teknis yang menangani ketenagakerjaan, hubungan industrial, pengawasan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen menekankan pentingnya pembaruan ini sebagai pedoman resmi bagi seluruh jajaran Disnaker.
“Dengan adanya Peraturan Bupati ini, setiap pegawai memahami peran dan tanggung jawabnya secara jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dokumen ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengawasan outsourcing, dan pengelolaan informasi tenaga kerja melalui sistem digital terintegrasi.
Masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses file lengkap Tupoksi dan SOTK Disnaker Kebumen melalui laman resmi Disnaker Kebumen atau langsung di kantor Disnaker.
Selain itu, pembaruan Tupoksi dan SOTK juga mendukung misi ke-2 dan ke-3 dari visi Kabupaten Kebumen, yakni memperkuat daya saing ekonomi daerah melalui sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM inovatif, serta mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan.
Sumber: Disnaker Kebumen – Visi dan Misi, disnaker.kebumenkab.go.id
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















