KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kebumen memiliki peran penting dalam pengelolaan pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Bupati, struktur organisasi Dinas ini terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Bidang Administrasi Desa, Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala Dinas, sebagai pucuk pimpinan, bertugas memimpin pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi Dinas, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pengawasan pelaksanaan program di lapangan. “Kami memastikan setiap kebijakan yang dibuat dapat diterapkan dengan baik di desa-desa, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen.
Sekretariat: Pusat Koordinasi dan Administrasi
Sekretariat berperan sebagai unsur pembantu pimpinan, dipimpin oleh seorang Sekretaris. Fungsi utama Sekretariat mencakup perencanaan, koordinasi, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan administrasi di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, hubungan masyarakat, protokol, dan pelayanan aduan. Struktur Sekretariat terbagi menjadi Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Aparatur dan Pemberdayaan Lembaga
Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan bertanggung jawab pada pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa serta perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur, dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan. Bidang ini juga mengelola pengaduan masyarakat terkait tata laksana pemerintahan desa. Setiap subkoordinator memiliki fokus tugas masing-masing, mulai dari manajemen pemerintahan dan informasi desa, peningkatan kapasitas aparatur, hingga pengelolaan lembaga kemasyarakatan.
Bidang Administrasi Desa
Bidang ini menangani anggaran perencanaan dan belanja desa, pengelolaan keuangan, serta aset desa. Dengan struktur yang meliputi Subkoordinator Administrasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Keuangan, dan Pengelolaan Aset Desa, Dinas memastikan setiap program desa berjalan efektif dan transparan.
Bidang Penataan, Pembangunan, dan Kerjasama Desa
Fokus utama bidang ini adalah penataan desa, pembangunan desa, serta kerjasama antar desa. Subkoordinator bertugas menyiapkan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait penataan wilayah, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan teknologi tepat guna, pengembangan ekonomi desa, hingga kerjasama antar desa.
Dengan struktur yang jelas dan tugas yang terdefinisi secara rinci, DPMD Kabupaten Kebumen siap mendukung desa-desa untuk tumbuh mandiri, partisipatif, dan berdaya saing.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, kunjungi dispermadesp3a.kebumenkab.go.id.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















