KEBUMEN, Kebumen24.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah, khususnya di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
Mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2021, BKPSDM merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan ini memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKPSDM menyelenggarakan berbagai fungsi penting, antara lain:
- Penyusunan rencana dan program di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
- Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
- Pelaksanaan koordinasi antarunit terkait kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
- Pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
- Pelaksanaan administrasi internal Badan.
- Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Dengan struktur dan fungsi yang jelas, BKPSDM Kabupaten Kebumen berperan penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program di bidang sumber daya manusia berjalan efektif, terkoordinasi, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas aparatur pemerintah daerah.
Informasi lebih lengkap mengenai tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kebumen dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kebumen.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















