SEMARANG, Kebumen24.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada PD. BPR BKK Cabang Sempor, Kabupaten Kebumen, yang terjadi pada periode tahun 2017 hingga 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen, Andi Haeruddin Malik, S.H., M.H., hadir untuk mengikuti jalannya proses hukum perkara tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menyatakan terdakwa Danar Sugiarto, S.E., M.Si alias Pangapit Fazan bin Saliyo terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di PD. BPR BKK Cabang Sempor.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sulistyohadi menambahkan, proses persidangan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.
“Sidang pembacaan putusan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu 11 Maret 2026.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik kredit fiktif yang merugikan lembaga keuangan daerah, khususnya PD. BPR BKK Cabang Sempor, Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















