Pemerintahan

Bupati Kebumen Luncurkan Kebijakan Pro Rakyat: PBB hingga Rp10 Ribu Gratis, Bayar Pajak Makin Mudah

593
×

Bupati Kebumen Luncurkan Kebijakan Pro Rakyat: PBB hingga Rp10 Ribu Gratis, Bayar Pajak Makin Mudah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PBB dan digitalisasi PAD Tahun 2026 di Aula Setda Kebumen, Selasa (31/3/2026).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang pro rakyat dan berbasis digital.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kebumen Lilis Nuryani melalui Wakil Bupati Zaeni Miftah dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta digitalisasi PAD yang digelar di Aula Setda Kebumen, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah, Edi Royanto, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa/lurah, hingga perwakilan perbankan. Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat sebagai wajib pajak.

“Melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah memiliki kemampuan lebih besar untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bupati meminta para camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif mendukung distribusi SPPT tepat waktu serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga meluncurkan kebijakan keringanan pajak. Pada tahun 2026, diberikan pengurangan hingga 100 persen bagi wajib pajak dengan nilai PBB sampai Rp10.000.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pemahaman pemerintah desa terhadap mekanisme Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR), agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi PBB dan digitalisasi PAD Tahun 2026 di Aula Setda Kebumen, Selasa (31/3/2026).

Sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi juga menjadi perhatian, khususnya dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kerja sama dengan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UP2D) atau Samsat dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Lebih lanjut, digitalisasi disebut sebagai langkah strategis dalam pengelolaan PAD. Dengan sistem pembayaran pajak yang terintegrasi secara digital, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.

“Digitalisasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Bupati berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami kebijakan dan mekanisme perpajakan daerah, serta mampu menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, disertai ajakan kepada seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan PAD demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.