KEBUMEN, Kebumen24.com — Kasus tewasnya seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, terus menjadi perhatian publik. Polres Kebumen kini mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung fatal tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk menelusuri riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku serta prosedur evakuasi yang dijalankan petugas di lapangan.
“Kami terus mendalami seluruh aspek kejadian, mulai dari latar belakang pelaku, prosedur evakuasi, hingga rangkaian tindakan yang terjadi saat di lokasi,” ujar AKBP Putu, Minggu, 8 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku telah menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar tahun 2010. Perilakunya kerap berbicara sendiri dan emosinya sulit dikendalikan. Pada Maret 2023, yang bersangkutan sempat menjalani perawatan di RSUD Prembun selama kurang lebih 15 hari, kemudian melanjutkan rehabilitasi di rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.
Meski telah menjalani perawatan, pelaku masih diwajibkan mengonsumsi obat secara rutin dengan pendampingan dari petugas Puskesmas Alian. Namun dalam kesehariannya, pelaku disebut selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit, bahkan saat mandi, makan, hingga tidur.
Situasi kian mengkhawatirkan ketika pada Sabtu, 31 Januari 2026, pelaku mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman itu dipicu perbincangan terkait pakan ternak yang disimpan pelaku. Merasa terancam, pihak keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun guna menjalani perawatan lanjutan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perwakilan pemerintah desa, serta pihak keluarga.
Namun, saat proses evakuasi berlangsung, pelaku keluar dari rumah sambil membawa sabit, pisau daging, dan linggis. Pelaku melawan petugas ketika hendak dimasukkan ke dalam ambulans. Upaya melucuti senjata tidak berhasil, hingga akhirnya pelaku mengejar salah satu petugas dan mengayunkan sabit.
Korban, seorang personel Satpol PP berinisial MA, mengalami luka sayat serius. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapat penanganan medis.
Kapolres Kebumen menyampaikan, saat ini terduga pelaku telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tegas AKBP Putu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, perkara ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur peristiwa, prosedur evakuasi, serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.
Polres Kebumen juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan ODGJ, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta prosedur pengamanan yang ketat demi mencegah kejadian serupa terulang.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















