KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen memastikan pendampingan trauma healing diberikan kepada AZ (8), anak korban selamat dalam peristiwa meninggalnya AA (35) di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan. Pendampingan ini difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis anak yang diduga mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menegaskan, kepolisian berkomitmen mengawal proses pemulihan korban, khususnya anak, agar hak-haknya tetap terlindungi dan terpenuhi.
“Polres Kebumen memastikan korban anak mendapatkan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan. Fokus kami adalah pemulihan psikologis anak agar dapat kembali beraktivitas dan tumbuh di lingkungan yang aman,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri, Sabtu (10/1/2025).
Pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kebumen serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses pemulihan dilaksanakan secara humanis dengan melibatkan tenaga profesional yang kompeten di bidang psikologi anak.
Kapolres menambahkan, kondisi psikologis anak masih sangat rentan sehingga pendekatan yang dilakukan harus hati-hati, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Selain pendampingan psikologis, kepolisian juga terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan hukum, akses pendidikan, serta layanan kesehatan bagi korban dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh, suami korban diketahui sudah lama tidak pulang. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya korban AA pernah berupaya melakukan bunuh diri, namun sempat berhasil dicegah.
Peristiwa tersebut diketahui meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi AZ. Selain kehilangan ibu dan adiknya, anak tersebut juga sempat berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan jiwanya.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama melalui media sosial. Hal ini penting untuk menjaga kondisi psikologis korban anak serta menghormati privasi keluarga yang ditinggalkan.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















