Pemerintahan

Selama 2025, Kasus Dispensasi Nikah di Kebumen Menurun, Berikut Datanya!

903
×

Selama 2025, Kasus Dispensasi Nikah di Kebumen Menurun, Berikut Datanya!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI AI

KEBUMEN, Kebumen24.com — Kasus dispensasi nikah di Kabupaten Kebumen mengalami penurunan sepanjang tahun 2025. Dari 158 perkara pada 2024, jumlahnya turun menjadi 131 perkara pada 2025.

Hal ini diungkapkan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kebumen, Sultan Hakim, S.Ag., S.H., saat memberikan data terbaru kepada media, Senin (5/1/2026). Menurutnya, rata-rata usia pengaju dispensasi nikah berada di bawah 18 tahun, sesuai ketentuan yang mengatur batas usia menikah.

“Jika dihitung per bulan, rata-rata ada sekitar 10 pengajuan dispensasi nikah. Penurunan jumlah ini menjadi catatan penting bagi kami karena menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap batas usia menikah,” jelas Sultan Hakim.

Permohonan dispensasi nikah biasanya diajukan oleh orang tua atau wali yang ingin mempercepat proses pernikahan anak di bawah usia legal, dengan pertimbangan khusus yang disetujui pengadilan. Proses pengajuan tetap melalui prosedur hukum yang ketat untuk melindungi hak anak.

Sementara itu, angka perceraian di Kebumen justru menunjukkan tren peningkatan. Data resmi PA Kebumen mencatat perkara perceraian masih mendominasi dari ribuan kasus yang diterima, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.

Berdasarkan rekapitulasi perkara tingkat pertama (RK.3), sepanjang 2025 tercatat 3.154 perkara masuk ke PA Kebumen. Cerai gugat mendominasi dengan 2.204 perkara, disusul cerai talak 618 perkara, dispensasi kawin 131 perkara, pengangkatan anak 104 perkara, serta 97 perkara lainnya.

Secara bulanan, kasus perceraian tertinggi terjadi pada Januari 2025 sebanyak 348 perkara, April 347 perkara, dan Oktober 321 perkara. Penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (1.431 perkara), diikuti faktor ekonomi (790 perkara), dan meninggalkan salah satu pihak (227 perkara). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan kawin paksa jumlahnya relatif kecil, namun tetap menjadi perhatian serius.

“Terjadi peningkatan perkara perceraian yang signifikan. Ini menunjukkan masyarakat semakin sadar hukum, tapi tingginya angka cerai gugat tetap menjadi catatan penting,” ujar Sultan Hakim.

Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, PA Kebumen akan kembali menggelar sidang keliling pada awal 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Petanahan dan Buayan.

Selain itu, biaya perkara kini lebih terjangkau. Pemanggilan perkara melalui pos hanya Rp24.000 per panggilan, sementara uang panjar rata-rata sekitar Rp300 ribu, tergantung jenis perkara. Seluruh rincian biaya dapat diakses melalui website resmi PA Kebumen.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.