Hukum

Pertama dalam Sejarah PN Kebumen, Pelaku Pembunuhan Berencana Kepala Sekolah Divonis Seumur Hidup

1259
×

Pertama dalam Sejarah PN Kebumen, Pelaku Pembunuhan Berencana Kepala Sekolah Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa W, pelaku pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Vonis ini menjadi putusan penjara seumur hidup pertama yang pernah dijatuhkan dalam sejarah Pengadilan Negeri Kebumen.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Bowo, dengan anggota majelis Hamsirah dan Putut. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cristomy Bonar dan Fariza, yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menjelaskan  majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sulistyohadi.

Meski demikian, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, warga Kebumen digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria di kawasan hutan petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.

Korban kemudian diketahui berinisial MN (55), seorang kepala sekolah asal Dusun Barisan, Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana yang berkaitan dengan ritual pesugihan.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas diri, bahkan beberapa bagian tubuhnya mengalami kerusakan, sehingga menyulitkan proses identifikasi awal. Polisi pun menggunakan metode dan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa setelah jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, polisi menerima informasi penting yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Sepeda motor, telepon genggam, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian,” jelas Kapolres dalam konferensi pers Jumat, 23 Mei 2025, didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun D.

Berdasarkan temuan tersebut, Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, yang diduga kuat sebagai pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Beat dan ponsel Android milik korban. Tersangka juga diketahui sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membongkar sepeda motor dan mereset ponsel korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap tindak kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.