PERISTIWA

Soal Video Beredar di Medsos, Warga Kebumen Keluhkan Kredit Lunas tapi Status SLIK OJK Masih “Merah”, Ini Penjelasan Pihak Bank

752
×

Soal Video Beredar di Medsos, Warga Kebumen Keluhkan Kredit Lunas tapi Status SLIK OJK Masih “Merah”, Ini Penjelasan Pihak Bank

Sebarkan artikel ini
Kantor Pusat Operasional PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) sebagai pusat layanan dan pengendali operasional perbankan daerah. Sumber: bprbkkkebumen.co.id

KEBUMEN, Kebumen24.com — Sebuah unggahan video keluhan warga terkait status kredit yang telah lunas namun masih tercatat bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di media sosial. Video tersebut menyeret nama PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) Kabupaten Kebumen.

Menanggapi hal itu, Direktur PT BPR BKK Kebumen (Perseroda), Sutrisno, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pengecekan internal.

“Ya, Mas, saya cek dulu ke bidang kredit,” ujarnya singkat seraya membenarkan bahwa Fatimah merupakan nasabah bank tersebut, saat dikonfirmasi Kebumen24.com, Sabtu 24 Januari 2026,

Sutrisno menjelaskan pembaruan data SLIK OJK merupakan kewenangan OJK, bukan sepenuhnya pihak bank. Namun, apabila seluruh kewajiban kredit termasuk sisa bunga telah diselesaikan, maka data SLIK OJK akan diperbarui sesuai ketentuan.

Ia merinci, pinjaman tersebut jatuh tempo pada 25 Juli 2019, dengan total kewajiban Rp43.246.000, terdiri dari pokok Rp7.429.990 dan bunga Rp35.996.010. Saat pelunasan, nasabah hanya memiliki dana Rp8.000.000. Bank kemudian memberikan kebijakan pembebasan bunga sebesar Rp35.246.000.

“Setelah melalui proses panjang, pada 28 Februari 2023 bank memberikan kebijakan pembebasan bunga sebesar Rp35.246.000,” jelasnya.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Erick Zona pada Jumat (23/1/2026). Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Erick menyampaikan keluhan seorang warga bernama Bu Fatimah, asal Desa Kewedusan, Kebumen, yang mengaku masih menghadapi persoalan serius meski kredit yang diajukannya telah dinyatakan lunas sejak beberapa tahun lalu.

Bu Fatimah menuturkan bahwa dirinya pernah mengajukan pinjaman modal usaha ke BKK Kebumen pada rentang tahun 2016–2017. Namun, di tengah perjalanan, usaha yang dijalankan mengalami kendala sehingga kredit tersebut masuk kategori macet.

Setelah melalui proses panjang, pada tahun 2022 Bu Fatimah melunasi sisa pokok pinjaman. Saat itu, pihak bank disebut memberikan kebijakan pembebasan denda, mengembalikan sertifikat jaminan, serta menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Namun persoalan belum sepenuhnya selesai. Dalam SKL yang diterima, tercantum catatan bahwa data kredit Bu Fatimah pada SLIK OJK masih tercatat memiliki tunggakan.

“Di SKL tertulis jelas sudah lunas, tapi kok di SLIK OJK masih merah,” ungkap Erick Zona dalam video tersebut.

Saat Bu Fatimah mencoba melakukan klarifikasi dan mediasi ke pihak bank, ia justru diminta kembali membayar bunga dan denda tertunggak agar status SLIK OJK dapat dibersihkan, meskipun kredit telah ditutup dan jaminan dikembalikan.

Akibat kondisi tersebut, hingga kini status SLIK OJK Bu Fatimah masih bermasalah. Hal itu membuatnya tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan lain untuk kembali menjalankan usaha.

“Kasihan nasabah. Kredit sudah lunas, sertifikat sudah kembali, tapi SLIK masih digantung. Di bank lain, begitu lunas, SLIK langsung bersih. Kenapa ini berbeda?” tegas Erick.

Warganet Bereaksi, Erick Minta Bupati Turun Tangan

Video tersebut telah ditonton lebih dari seribu kali dan memancing beragam komentar warganet.

Akun Shurip Kethip menulis, “Lho… kok bisa begitu???”

Sementara Holilul Rohman berpendapat pihak bank seharusnya proaktif menghapus data nasabah yang telah menyelesaikan kewajibannya dari SLIK OJK.

Dalam kolom komentar, Erick Zona juga mengungkapkan fakta lanjutan. Ia menyebut nasabah masih dibebani biaya hingga Rp34 juta untuk penghapusan data SLIK OJK. Bahkan ketika ditawar Rp8 juta, menurutnya, belum ada respons dari pihak bank.

Erick turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 Tahun 1994 sebagai yurisprudensi yang menegaskan bahwa dalam kondisi kredit macet atau debitur pailit, kreditur tidak dibenarkan membebankan biaya tambahan kepada debitur.

Saat dikonfirmasi Kebumen24.com, Erick menegaskan bahwa bank yang dimaksud adalah PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) Cabang Ambal. Ia juga menyertakan SKL tertanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Ambal.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pinjaman atas nama Fatimah telah dinyatakan lunas berdasarkan kebijakan direksi. Namun, apabila masih terdapat kendala pada BI Checking atau SLIK OJK, hal tersebut dinyatakan menjadi tanggung jawab nasabah.

“Pinjaman awal kisaran Rp50 juta sudah lunas. Saat mediasi ditawar Rp8 juta untuk hapus SLIK OJK, tapi belum ada respons,” pungkas Erick.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com