Hukum

KUHP Baru Jadi Perbincangan: Nikah Siri Boleh, Tapi Jangan Ganggu Pasangan Sah Orang

767
×

KUHP Baru Jadi Perbincangan: Nikah Siri Boleh, Tapi Jangan Ganggu Pasangan Sah Orang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI (sUMBER AI)

JAKARTA, Kebumen24.com — Ramainya perbincangan publik tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru belakangan ini memunculkan banyak salah tafsir. Salah satunya anggapan bahwa negara melarang praktik nikah siri dan poligami. Faktanya, KUHP tidak melarang dua praktik tersebut, namun secara tegas mengkriminalkan tindakan menikahi pasangan yang masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP, yang memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang tetap melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya halangan sah, baik dari dirinya sendiri maupun dari pihak yang dinikahinya.

Dikutip dari kumparan.com, dalam Pasal 402 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang menikah padahal mengetahui masih ada ikatan perkawinan sah baik pada dirinya maupun pada pasangannya dapat dipidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Sanksi lebih berat diberlakukan apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan fakta bahwa dirinya atau pasangannya masih terikat pernikahan sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (2) dan Pasal 403, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori IV.

Dalam penjelasan KUHP ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Sementara “halangan yang sah” merujuk pada adanya ikatan perkawinan yang masih berlaku secara hukum dan dapat menjadi alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan banyak masyarakat keliru memahami aturan ini. Menurutnya, KUHP sama sekali tidak melarang nikah siri maupun poligami selama memenuhi ketentuan hukum.

Melalui akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur, ia menjelaskan bahwa larangan dalam KUHP hanya berlaku bila perkawinan dilakukan dengan melanggar status hukum yang masih sah.

“Saya dapat WA dari teman, ‘wah KUHP baru melarang nikah siri dan poligami’. Ini perlu ditegaskan, KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi ada pasal yang melarang perkawinan jika ada halangan yang sah,” kata Habiburokhman, Jumat (9/1).

Ia mencontohkan, yang dimaksud halangan sah adalah ketika seseorang hendak menikahi istri atau suami orang lain yang masih terikat pernikahan sah.

“Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah sebagai istri orang lain. Ya tentu tidak boleh. Itu akan menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.

Menurutnya, negara berkewajiban menjaga tertib hukum dan melindungi institusi keluarga.

“Masa kita ingin biarkan ada seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan suaminya, menikah lagi dengan orang lain. Ini kan tidak bisa,” pungkasnya.

Dengan demikian, KUHP baru sejatinya bertujuan menjaga ketertiban hukum, melindungi keluarga, dan mencegah konflik sosial, bukan membatasi praktik keagamaan atau adat yang sah secara hukum.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.