HukumPendidikan

Ramai Disebut “Pasal Pacaran”, Ini Makna Sebenarnya Aturan KUHP Baru Soal Anak Menurut Hukum

2935
×

Ramai Disebut “Pasal Pacaran”, Ini Makna Sebenarnya Aturan KUHP Baru Soal Anak Menurut Hukum

Sebarkan artikel ini
Advokat sekaligus dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Kebumen, Aditya Setiawan, S.H., M.H.,

KEBUMEN, Kebumen24.com — Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik. Sejak resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, aturan yang mengatur perlindungan anak, khususnya terkait larangan membawa atau melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua, ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

Isu tersebut mencuat setelah sebagian warganet menyebutnya sebagai “pasal pacaran”. Banyak yang khawatir, aktivitas hubungan asmara remaja bisa berujung pada jeratan pidana.

Namun para ahli hukum menegaskan bahwa anggapan itu keliru. Yang diatur dalam KUHP baru bukanlah aktivitas pacaran, melainkan tindakan membawa, menyembunyikan, atau melarikan anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali.

Advokat sekaligus dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Kebumen, Aditya Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana jika hak pengasuhan orang tua dilanggar.

“Inti dari pasal ini adalah perlindungan anak. Meskipun seorang anak mau ikut, jika dilakukan tanpa izin orang tua atau wali dan ada maksud menguasai atau mengendalikan, maka tetap bisa dipidana,” ujar Aditya dalam keteranganya, Selasa 13 Januari 2026.

Menurutnya, ketentuan ini dirancang untuk mencegah praktik membawa kabur anak, eksploitasi, kekerasan, hingga perkawinan paksa dan perdagangan manusia yang selama ini masih terjadi di masyarakat.

Di satu sisi, banyak pihak mendukung pasal-pasal tersebut karena dinilai memperkuat perlindungan anak. Namun di sisi lain, masyarakat juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih masif melakukan sosialisasi agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi keliru terhadap pergaulan remaja.

Ini Pasal-Pasal KUHP yang Diperdebatkan

Beberapa pasal dalam KUHP baru yang kini ramai diperbincangkan publik antara lain:

Pasal 452 KUHP

Mengatur larangan menarik atau mengambil anak dari pengawasan orang tua atau wali tanpa izin.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 8 tahun jika disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.

Pasal 453 KUHP

Mengatur perbuatan menyembunyikan anak yang telah diambil dari orang tua atau wali. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan dapat diperberat jika anak berusia di bawah 12 tahun.

Pasal 454 KUHP

Mengatur larangan membawa atau melarikan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) tanpa persetujuan orang tua atau wali, meskipun anak tersebut bersedia.

Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, dan dapat diperberat jika disertai ancaman, kekerasan, atau tipu daya.

Pasal ini juga menegaskan bahwa membawa anak dengan maksud untuk menguasai atau mengendalikan, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, tetap dapat dipidana.

Fokus Utama: Perlindungan Anak

Para pakar menilai, pasal-pasal tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk melarang pacaran atau pergaulan remaja. Fokus utamanya adalah memastikan hak asuh dan perlindungan anak tetap berada di tangan orang tua dan negara.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diharapkan lebih memahami batas-batas hukum dalam pergaulan anak dan remaja, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak dari risiko kekerasan dan eksploitasi.

Perdebatan publik diperkirakan masih akan terus berlangsung seiring proses adaptasi terhadap KUHP baru. Pemerintah pun didorong untuk memperluas edukasi hukum agar aturan ini tidak disalahpahami oleh masyarakat.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.