KEBUMEN, Kebumen24.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh bagi seorang anak penyintas tragedi meninggalnya ibu dan adiknya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Dalam kejadian itu, seorang anak berusia 7 tahun berinisial AAW selamat dan menjadi saksi langsung peristiwa yang menewaskan ibu serta adiknya yang masih berusia 5 tahun.
“Kasus ini sangat tragis dan memilukan. Anak yang selamat dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut menjadi perhatian serius kami. Kemen PPPA akan memastikan anak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan pendampingan yang optimal,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan penyelidikan awal serta memastikan kondisi anak penyintas. Selain itu, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak tersebut.
Menurut Menteri PPPA, anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran. Menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan fisik anak apabila tidak ditangani secara tepat.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan, agar keamanan dan kesejahteraan anak benar-benar terjamin,” tegasnya.
Dalam perkembangan kasus, dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ayah korban berpotensi dikenakan Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp15 juta.
Kemen PPPA mendorong pendampingan psikologis berkelanjutan bagi anak penyintas guna memulihkan trauma dan mencegah dampak jangka panjang. Anak tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK) agar hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dapat terpenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor.
Untuk sementara, pengasuhan anak akan dilakukan oleh keluarga dari pihak ibu korban dengan pengawasan Dinas PPPA, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Anak setempat.
Di akhir pernyataannya, Menteri PPPA mengajak keluarga dan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sekitar serta aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















