SEMARANG, Kebumen24.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada PD BPR BKK Cabang Sempor, Kabupaten Kebumen, Rabu (7/1/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dwi Romadonna, S.H. Perkara ini menjerat terdakwa Danar Sugiarto, S.E., M.Si alias Pangapit Fazan bin Saliyo, yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan,” ujar Dwi Romadonna usai persidangan.
Namun demikian, sidang belum memasuki tahap lanjutan. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa lanjutan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tujuh tahun. Pria berinisial DS tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kebumen pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Dwi Romadonna, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Sulistyohadi, S.H., bersama jajaran Kejari Kebumen. Terdakwa diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penyidikan, praktik kredit debitur fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp373.250.000. Setelah diamankan, terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dan kemudian dititipkan di Rutan Kebumen untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Dwi Romadonna.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















