Hukum

Dewan Pers Imbau Masyarakat Waspadai Oknum yang Mengatasnamakan Pers

801
×

Dewan Pers Imbau Masyarakat Waspadai Oknum yang Mengatasnamakan Pers

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto

JAKARTA, Kebumen24.com — Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers dan profesi wartawan guna meminta uang atau fasilitas tertentu. Dewan Pers menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta, mengedarkan, maupun memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet atau imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers.

Penegasan tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah mengenai adanya pungutan biaya yang dikaitkan dengan penyebaran pamflet imbauan pers, yang secara tidak sah mencatut nama Dewan Pers.

Klarifikasi itu tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 01/P-DP/I/2026 tentang Klarifikasi Isu Pungutan Biaya dan Menjaga Independensi Pers, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan semata-mata bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan profesi jurnalistik, tanpa unsur komersial maupun pembebanan biaya kepada masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak swasta.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pembayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat tentang oknum yang menyalahgunakan profesi pers,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto dalam video yang dibagikannya.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga profesionalitas dan kemerdekaan pers dengan berinteraksi secara wajar, etis, dan sesuai koridor hukum. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan imbalan, fasilitas, atau gratifikasi yang berpotensi mengganggu independensi dan integritas jurnalisme.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers untuk meminta uang atau fasilitas tertentu. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi pengaduan Dewan Pers di pengaduan.dewanpers.or.id.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh insan pers dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bersih, profesional, dan bermartabat.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com