KEBUMEN, Kebumen24.com — Pemerintah resmi memberlakukan dua skema baru dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga honorer di berbagai instansi.
Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar terkait jam kerja, hak, dan besaran gaji. Berikut penjelasan lengkapnya.\
PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu adalah ASN yang bekerja secara penuh dengan jam kerja 8 jam per hari selama lima hari kerja. Mereka menjalankan tugas kedinasan secara optimal sesuai dengan kebutuhan instansi.
Pegawai dengan skema penuh waktu berhak memperoleh gaji lebih besar, tunjangan lengkap, serta fasilitas pakaian dinas dari instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan golongan, gaji PPPK penuh waktu berada pada rentang:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK yang sudah mengikuti seluruh tahapan, namun belum memperoleh formasi penuh waktu. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam skema ini, pegawai hanya bekerja 4 jam per hari. Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tidak memperoleh pakaian dinas, dan sistem penggajiannya mengacu pada pola kerja paruh waktu sebagaimana berlaku di sektor swasta.
Besaran gaji nantinya ditentukan oleh sejumlah aspek, seperti:
- Jumlah jam kerja,
- Beban kerja dan tanggung jawab,
- Sektor atau bidang tugas masing-masing.
Sebagai perbandingan, gaji tenaga honorer diatur dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, yakni sekitar Rp 2.000.000 – Rp 5.610.000 per bulan.
Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bergantung pada kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.(k24/*).
Sumber: Detik.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















