KEBUMEN, Kebumen24.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang diketuai Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, S.H., M.H., menjatuhkan putusan lepas kepada terdakwa A, warga Kecamatan Sadang yang didakwa dalam perkara jual beli satwa dilindungi. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang Kamis, 12 Desember 2025.
Penasihat hukum terdakwa, Muchammad Fandi Yusuf, S.H., M.H., menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam memutus perkara yang menyangkut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia juga mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum Muhammad Fariza, S.H, M.H yang sejak awal menuntut terdakwa dengan tuntutan lepas.
“Saya mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mereka benar-benar membuka mata keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara ini,” ujar Fandi.
Perkara ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah Yayasan Selaras Jiwa Kebumen memberikan pendampingan kepada terdakwa A sejak tahap penyidikan. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, terungkap bahwa A memiliki riwayat gangguan jiwa berat. Sembilan surat keterangan medis dari RSUD Kebumen dan RSJ Magelang diserahkan sebagai bukti, diperkuat keterangan saksi keluarga, perangkat desa, dan perwakilan yayasan.
Pada sidang 16 September 2025, saksi ahli medis dari RSUD dr. Soedirman Kebumen, dr. Nurmi, menyampaikan bahwa A mengidap skizofrenia dan membutuhkan pengobatan berkesinambungan.
“Pasien dengan kondisi ini harus berada dalam pengawasan medis. Tidak boleh dilepas tanpa kontrol,” tegas dr. Nurmi di persidangan.
Fandi menegaskan, pendampingan terhadap ODGJ bukan untuk membebaskan mereka dari hukum, tetapi memastikan hak-hak kemanusiaan tetap terlindungi.
“Secara hukum, ODGJ tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Hak mereka harus dihormati, dan putusan lepas ini adalah wujud keadilan yang berlandaskan kemanusiaan,” ujarnya.
Pengelola Pondok Rehabilitasi Selaras Jiwa, Paimin alias Slamet, juga menyambut baik putusan ini. Ia menjelaskan bahwa terdakwa masih dalam kondisi depresi berat dan tidak layak ditempatkan di lapas umum.
“Ditempatkan di lapas justru berbahaya, baik untuk dirinya maupun orang lain. Ia membutuhkan pembinaan intensif dan perawatan medis,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari keluarga. Sarno, kerabat A, menyampaikan bahwa terdakwa telah menjalani perawatan sejak 2024.
“Kalau dipenjara, penyakitnya bisa semakin parah. Kami sangat berterima kasih karena hakim memutuskan dengan bijak,” katanya.
A dijerat pasal terkait konservasi satwa dilindungi setelah diduga memperjualbelikan beruang madu dan kukang jawa pada Mei 2025. Namun kondisi kejiwaannya menjadikan penanganan hukum harus dilakukan dengan pendekatan berbeda.
Yayasan Selaras Jiwa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan dukungan psikososial bagi ODGJ yang berhadapan dengan hukum.
“ODGJ tidak bisa diperlakukan sama seperti orang normal dalam perkara hukum. Putusan ini menjadi wujud penegakan hak asasi,” tutup Fandi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















