HukumPemerintahan

Masih Nekat Berjualan di Zona Terlarang, Satpol PP Kebumen Tegas Tertibkan PKL Bandel

985
×

Masih Nekat Berjualan di Zona Terlarang, Satpol PP Kebumen Tegas Tertibkan PKL Bandel

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP bersama TNI–Polri menertibkan PKL yang melanggar aturan di kawasan Alun-Alun Pancasila.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan bebas PKL Alun-Alun Pancasila kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen bersama TNI dan Polri, Sabtu (23/11/2025). Para pedagang dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketertiban umum serta penataan PKL.

Kabid Gakda Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menyampaikan Pemkab Kebumen telah menyediakan lokasi-lokasi khusus untuk mengakomodasi aktivitas perdagangan tanpa mengganggu ketertiban kota.

Pusat Kuliner Kapal Mendoan menjadi area utama bagi PKL kuliner, sementara 120 PKL tiban yang telah terdata resmi difasilitasi ruang berjualan di kantong parkir selatan dan barat. Mereka diperbolehkan berjualan hanya pada Sabtu sore dan Minggu sore sesuai aturan yang berlaku.

Adapun penyedia jasa permainan anak telah disiapkan lokasi di sepanjang jalan timur Kapal Mendoan yang hanya dibuka pada Car Free Night (Sabtu sore) dan Car Free Day (Minggu sore).

Meski penertiban telah berjalan sesuai SOP, suasana di lapangan sempat memanas. Sejumlah PKL menolak ditertibkan dan berusaha memprovokasi warga dengan teriakan serta tuduhan negatif kepada petugas. Namun, berkat kesigapan dan ketegasan tim gabungan, situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penertiban berlangsung aman dan tertib.

Juniadi mengimbau warga untuk tetap menjaga ketertiban kota serta tidak mudah terhasut informasi yang tidak jelas.

“Penertiban ini dilakukan demi ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat tetap bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.