Pemerintahan

“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Kebumen: Cetak STNK Bisa Langsung di Kantor Samsat

524
×

“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Kebumen: Cetak STNK Bisa Langsung di Kantor Samsat

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Masyarakat Wajib Pajak di Kebumen diimbau untuk segera mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Kebumen. Melalui program rutin “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen menginformasikan proses pencetakan STNK dapat dilakukan di Loket 2 Samsat Kebumen.

Kasatlantas Polres Kebumen AKP Edi Nugroho menjelaskan masyarakat wajib pajak bisa mengambil STNK nya di Kantor Samsat. Bagi masyarakat yang sebelumnya belum sempat tercetak bisa segera mengambilnya.

“Kami menginformasikan bahwa STNK semua sudah tercetak dan tersedia. Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, kini sudah bisa melakukan pencetakan STNK di Loket 2 Samsat Kebumen,” jelas AKP Edi Nugroho, Kamis, 6 November 2024,

warga yang ingin mengambil STNK diminta untuk membawa notis pajak yang telah mendapatkan cap resmi di bagian belakang lembar notis. Hal ini penting sebagai bukti bahwa proses administrasi telah terpenuhi dan kendaraan yang dimiliki sudah sah secara hukum untuk digunakan di jalan raya.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera melengkapi dokumen kendaraannya. Dengan membawa notis pajak yang telah dicap, proses pencetakan STNK bisa berjalan cepat dan lancar,” tambahnya.

Program “Polantas Menyapa” ini merupakan upaya Satlantas Polres Kebumen untuk memberikan pelayanan yang transparan, humanis, dan informatif kepada masyarakat. Selain menyampaikan informasi terbaru tentang layanan lalu lintas, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri antara petugas dan masyarakat.

AKP Edi Nugroho berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, karena hal tersebut merupakan bagian dari keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda untuk mencetak STNK, karena kelengkapan dokumen kendaraan adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan di jalan,” ujarnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com