KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Rabu (1/10/2025). Konferensi dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Dalam keterangannya, AKP Heru menjelaskan tersangka berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, ditangkap pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Wonokriyo, Gombong.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu,” ungkap AKP Heru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TG diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu. Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial BJ seharga Rp550 ribu, lalu menjual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp600 ribu. Dari transaksi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini sejak 2023, dengan modus transaksi melalui aplikasi WhatsApp dan pembayaran transfer via DANA,” lanjut AKP Heru.
Akibat perbuatannya, TG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Polres Kebumen menegaskan akan terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Heru.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















