KEBUMEN, Kebumen24.com – Sidang lanjutan kasus dugaan jual beli satwa dilindungi yang menyeret seorang warga Kecamatan Sadang berinisial A, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (16/9/2025). Persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta dari pihak medis yang menguatkan bahwa terdakwa menderita gangguan jiwa berat.
Dokter Nurmi dari RSUD Dr. Soedirman Kebumen, yang pernah memeriksa terdakwa saat dibawa keluarganya, menegaskan bahwa terdakwa mengidap skizofrenia. Menurutnya, kondisi itu membutuhkan perawatan rutin dan pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Pasien dengan kondisi ini harus mendapatkan pengobatan berkesinambungan. Ia tidak bisa dilepaskan tanpa kontrol medis,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Muchammad Fandi Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fakta medis ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim.
“Jika benar terdakwa mengalami gangguan jiwa berat, maka harapan kami putusan hakim nantinya menempatkan yang bersangkutan di rumah sakit jiwa atau fasilitas khusus, bukan di lapas umum,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menyerahkan sembilan surat keterangan medis dari RSUD Kebumen dan RSJ Magelang sebagai bukti. Tiga saksi meringankan juga dihadirkan, masing-masing dari pihak keluarga, perangkat desa, dan Yayasan Selaras Jiwa Kebumen.
“Secara hukum, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban penuh. Perlakuan khusus mutlak diperlukan,” imbuh Fandi.
Pengelola Pondok Rehabilitasi Selaras Jiwa, Paimin alias Slamet, menilai terdakwa tidak layak ditempatkan di lapas umum karena berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. “Ia masih membutuhkan pembinaan intensif dan perawatan medis,” ujarnya.
Dari pihak keluarga, Sarno mengungkapkan bahwa terdakwa sudah menjalani pengobatan sejak 2024. “Kami berharap ia tidak dipenjara. Penyakitnya bisa semakin parah jika diperlakukan seperti orang normal,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa A dijerat hukum atas dugaan memperjualbelikan satwa liar berupa beruang madu dan kukang jawa pada Mei 2025. Ia dikenakan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem, serta Permen LHK Nomor P.106/2018.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa ODGJ membutuhkan pendekatan berbeda dalam proses hukum. Yayasan Selaras Jiwa Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum, dukungan psikososial, serta memastikan hak-hak kesehatan dan kemanusiaan tetap dihormati.
“ODGJ tidak bisa diperlakukan sama seperti orang normal dalam perkara hukum. Kami hadir untuk memastikan hak mereka dijunjung tinggi,” tutup Fandi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















