Hukum

Terbesar dalam Beberapa Dekade! Satresnarkoba Polres Kebumen Ungkap Sabu 76 Gram di Rowokele

1578
×

Terbesar dalam Beberapa Dekade! Satresnarkoba Polres Kebumen Ungkap Sabu 76 Gram di Rowokele

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti sabu seberat 76,02 gram yang berhasil diamankan dari dua tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (10/6).(Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan jajaran Polres Kebumen. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten dengan barang bukti sabu seberat 76,02 gram. Jumlah tersebut tercatat sebagai pengungkapan terbesar dalam beberapa dekade terakhir di wilayah hukum Polres Kebumen.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Wakapolres Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan bahwa dua pria tersangka telah diamankan. Mereka adalah TK (46), warga Desa/Kecamatan Sumpyuh, Banyumas, dan ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap TK.

Saat penangkapan, TK kedapatan menyimpan 12 paket sabu dalam bekas bungkus rokok, uang tunai Rp2,3 juta, 4 pipet kaca, kartu ATM, satu unit handphone Android, dan sepeda motor matic.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat dari ARB. Tidak butuh waktu lama, ARB berhasil diringkus di lokasi berbeda dan dari tangannya disita alat isap (bong), pipet kaca, korek api gas, handphone Android, dan plastik klip bekas sabu.

“Kedua tersangka adalah pengedar aktif dengan jaringan cukup kuat di Kebumen dan Banyumas. Ini merupakan langkah besar dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas wilayah,” ujar Kompol Faris Budiman.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kebumen mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam mewaspadai dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. “Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan pernah tuntas,” pungkas Wakapolres.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.