KEBUMEN, Kebumen24.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Kebumen Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (16/06) dan melibatkan berbagai pihak strategis seperti Kejaksaan Negeri Kebumen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Magelang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menegaskan bahwa Badan Usaha yang juga merupakan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN, menyampaikan data dengan benar, serta memungut dan menyetorkan iuran ke BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga sinergi dengan instansi terkait untuk mengawasi dan memeriksa kepatuhan badan usaha. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tim Forum Koordinasi yang telah aktif melakukan penegakan kepatuhan, mulai dari pendampingan pemeriksaan, kunjungan lapangan, hingga sosialisasi bersama,” jelasnya.
Mujiatin juga menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, dari total 1.297 badan usaha yang teridentifikasi di Kebumen, sebanyak 946 sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Artinya, masih terdapat 351 badan usaha atau sekitar 27% yang belum mendaftarkan diri. Bahkan, masih ada badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan seluruh pekerjanya.
“Saya berharap kerja sama ini terus diperkuat. Forum ini menjadi ruang penting dalam menyampaikan gagasan, menyelesaikan persoalan, serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan untuk mendukung keberlanjutan Program JKN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kebumen, Fery Kurnia, menyatakan komitmen penuh institusinya dalam mendukung pengawasan dan penegakan kepatuhan BU. Ia menekankan pentingnya kejelasan kewenangan saat melakukan verifikasi lapangan.
“Kami siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti potensi ketidakpatuhan. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kantor yang didatangi memiliki wewenang dalam pendaftaran JKN,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Disnakertrans Kebumen, Budhi Suwanto, juga menyatakan dukungan penuh terhadap Program JKN. Ia menyebutkan pihaknya telah menjalankan berbagai langkah mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pemetaan badan usaha dan penerapan sanksi bagi yang tidak patuh.
“Program JKN adalah bagian dari program strategis nasional. Kami akan terus mendukung agar UHC (Universal Health Coverage) tetap terjaga di Kabupaten Kebumen,” tegasnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















