KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menyepakati perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika pembangunan daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kebumen H. Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Solatun, dalam konferensi pers bersama awak media di ruang rapat DPRD Kebumen, Jumat (20/6/2025).
“Perubahan ini mempertimbangkan penyesuaian terhadap visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pemanfaatan SiLPA tahun 2024, serta arah kebijakan baru dari pemerintah pusat dan provinsi,” terang Saman.
Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS juga dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan menyesuaikan belanja daerah dengan target kinerja yang lebih realistis.
Secara angka, pendapatan daerah mengalami koreksi turun sebesar Rp7,5 miliar, sementara belanja daerah meningkat Rp83,68 miliar. Kenaikan ini dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas seperti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dan kesehatan, program unggulan kepala daerah, penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Selain itu, belanja transfer ke desa, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), juga mendapat perhatian utama dalam perubahan anggaran tersebut.
DPRD Kebumen juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi riil, perbaikan kualitas dokumen perencanaan, serta efisiensi pada anggaran pemeliharaan jalan yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kami mendorong peningkatan anggaran pemberdayaan UMKM dan industri kecil,” ujar Saman.
DPRD juga menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kebumen. Mereka mendorong alokasi anggaran yang lebih besar untuk penanganan kasus-kasus tersebut.
Tak kalah penting, perhatian juga diarahkan pada masih banyaknya ruas jalan yang mengalami kerusakan. DPRD menilai perbaikan infrastruktur harus menjadi prioritas agar aksesibilitas masyarakat bisa meningkat, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di daerah.
Pemkab dan DPRD sepakat bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat capaian program prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(K24/Ilham)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















