KEBUMEN, Kebumen24.com – Komitmen DPRD Kabupaten Kebumen dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan kembali ditegaskan melalui langkah progresif: penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro.
Raperda inisiatif ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fitria Handini, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen Zaini Miftah, para kepala OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Kebumen.
Dalam paparannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Suhartono dari Fraksi PAN menegaskan bahwa Raperda ini lahir dari keprihatinan dan kebutuhan riil di lapangan.
“Usaha mikro bukan hanya pilar ekonomi nasional, tetapi juga tulang punggung ekonomi daerah. Di Kebumen, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan menyerap sekitar 123.290 tenaga kerja atau 70 persen dari total angkatan kerja,” ujar Suhartono.
Saat ini, terdapat 56.466 unit UMKM di Kebumen, menjadikannya sebagai kabupaten dengan jumlah UMKM terbesar ketiga di Jawa Tengah. Melihat fakta tersebut, DPRD menilai urgensi adanya payung hukum yang kuat untuk mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan UMKM.
Regulasi Adaptif dan Inklusif
Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, mulai dari akses perizinan, pembiayaan, hingga perlindungan hukum. Suhartono menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang agar adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika globalisasi.
“Kami atur kemudahan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, kami dorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, akses pembiayaan, serta pemanfaatan marketplace digital,” jelasnya.
Draf Raperda ini telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, dan dinyatakan layak untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Secara substansi, Raperda ini mencakup ketentuan umum, asas, tujuan, dan prinsip, pemberdayaan dan pengembangan, perlindungan usaha, kewenangan pemerintah daerah, pembiayaan dan penjaminan, partisipasi masyarakat, pengawasan, hingga larangan dan sanksi.
Penyusunannya merujuk pada pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ajak Keterlibatan Semua Pihak
Suhartono menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini tak lepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak akademisi, pelaku UMKM, organisasi masyarakat, hingga OPD untuk memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan Raperda.
“Ini bukan sekadar kerja DPRD, tapi kerja kolektif untuk memperkuat ekonomi rakyat kecil. Harapannya, iklim usaha yang kondusif dan inklusif bisa benar-benar terwujud di Kebumen,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Kebumen berharap sistem perlindungan hukum dan pengembangan UMKM di Kebumen bisa lebih berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat kecil.(K24/ILHAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















