KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabar membanggakan datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Satuan penegak Perda ini berhasil mengukir prestasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan meraih Juara III dalam ajang Lomba Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.
Penghargaan ini diumumkan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Linmas, dan Damkar tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Semarang pada Kamis, 15 Mei 2025.
Piala dan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Retno Fajar Astuti, kepada Asisten I Sekda Kebumen Agung Pambudi, yang hadir mewakili Bupati Kebumen, Lilis Nuryani.
Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas capaian ini. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi baru bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, prestasi ini adalah buah dari kerja keras tim. Kami berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda di Kabupaten Kebumen,” ujarnya, saat ditemui di kantornya pada Jumat (16/05/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, merinci sejumlah capaian konkret selama 2024 yang menjadi indikator keberhasilan mereka. Di antaranya, penanganan 79 pelanggaran yustisi dan 264 objek non-yustisi yang mencakup kegiatan sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan administratif.
Salah satu prestasi mencolok Satpol PP Kebumen adalah keberhasilan dalam operasi miras. Tercatat, sebanyak 5.989 botol minuman keras berhasil disita sepanjang 2024, termasuk 7 toples, 5 plastik, 2 galon, 6 botol kosong, dan 2,5 jerigen miras.
“Kami bahkan berhasil membongkar dua gudang miras di wilayah timur Kebumen dengan total lebih dari 4.000 botol. Ini hampir setara satu truk,” jelas Juniadi.
Tidak berhenti di situ, Satpol PP Kebumen juga berhasil menggagalkan distribusi miras dari Banyumas dengan mengamankan satu mobil box yang sedang menuju pusat kota Kebumen.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Setelah melalui proses hukum, barang-barang tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.
“Penegakan Perda tidak berhenti pada penghargaan ini. Tahun 2025, kami terus gencar melakukan razia dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyakit masyarakat,” tegas Juniadi.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Kebumen dalam menjaga ketertiban umum, serta menjadi inspirasi bagi satuan sejenis di daerah lain.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















