KEBUMEN, Kebumen24.com – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Klirong, Rabu (21/05/2025). Dalam razia tersebut, Satpol PP Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi dari dua warung.
Dua titik operasi yang menjadi sasaran yakni warung milik MN dan warung milik S. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 1.080 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 48 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 36 batang rokok Kretek Linting Mesin (KLM).
“Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari melalui, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, Kamis (22/05/2025).
Atas pelanggaran tersebut, pemilik warung dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.572.560. Angka ini merupakan bentuk sanksi tegas sesuai ketentuan, yakni tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Juniadi menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kebumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara. Kepada para pedagang, kami minta untuk hanya menjual rokok bercukai resmi. Jika tetap membandel, tentu akan ada tindakan tegas,” tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan secara nasional, dan menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum di masyarakat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















