KEBUMEN, Kebumen24.com – Tiga pemuda berinisial EK (37), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong; AM (34), warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng; dan ED (39), warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis 22 Mei 2025.
Menurut Kompol Faris, ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban berinisial OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Insiden terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah warung mie ayam wilayah Kecamatan Sempor.
“Para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat berupa martil dan knuckle jari tangan. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit,” jelas Kompol Faris.
Bergerak cepat, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan para pelaku kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya.
Kompol Faris juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Aman Candi, yang bertujuan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.
“Motif sementara dari aksi penganiayaan ini adalah dugaan pelaku bahwa uang miliknya telah diambil oleh korban. Namun dugaan tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan belum terbukti secara hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Proses hukum selanjutnya kini tengah berjalan di Polres Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















