Hukum

Noda di Hari Kartini: Dua Warga Karanggayam Ditangkap Saat Hendak Konsumsi Sabu, Salah Satunya Oknum Perangkat Desa

20669
×

Noda di Hari Kartini: Dua Warga Karanggayam Ditangkap Saat Hendak Konsumsi Sabu, Salah Satunya Oknum Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Hari Kartini yang seharusnya menjadi simbol perjuangan dan keteladanan perempuan Indonesia ternoda oleh peristiwa memalukan. Dua pria asal Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen saat diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu pada 21 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Kedua pelaku berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan seorang oknum perangkat desa aktif—jabatan yang semestinya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 18.20 WIB, di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik mencurigakan dua pria di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dalam paket hemat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor matic.

Yang lebih memprihatinkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah sepakat untuk menggunakan sabu secara bersama-sama tepat pada Hari Kartini. Momen yang sejatinya diperingati sebagai hari perjuangan perempuan Indonesia justru dirusak oleh perilaku menyimpang yang mencoreng nilai-nilai keteladanan.

Kini, keduanya harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau seluruh warga agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat,” tegas Kompol Faris.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com