KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup pembebasan denda dan tunggakan PKB, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses mutasi kendaraan, termasuk pencabutan berkas.
Proses cabut berkas merupakan tahapan administratif untuk menghapus data kendaraan dari Samsat asal, guna didaftarkan kembali di Samsat yang sesuai dengan domisili atau identitas pemilik baru. Langkah ini lazim dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP yang sesuai dengan data dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga diperlukan proses balik nama dan mutasi, terutama jika kendaraan berasal dari luar daerah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo, menyebut bahwa program pemutihan ini menjadi momentum ideal bagi masyarakat untuk mengurus mutasi kendaraan karena beban biaya yang jauh lebih ringan, khususnya bagi kendaraan dengan tunggakan pajak menahun.
“Untuk proses mutasi keluar dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah, pemohon akan dikenakan kewajiban pembayaran yang lebih minim, terutama bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lama,” ujar Prianggo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Tarif Resmi Cabut Berkas Selama Pemutihan
Berikut adalah rincian tarif resmi dan kewajiban pembayaran dalam proses cabut berkas kendaraan selama masa pemutihan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan
- Denda PKB tahun berjalan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tertunggak
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan
- PNBP Mutasi Kendaraan:
- Roda dua: Rp150.000
- Roda empat: Rp250.000
(Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Lingkungan Polri)
Prianggo juga menegaskan bahwa mutasi kendaraan ke luar Provinsi Jawa Tengah tidak termasuk dalam skema pemutihan, sehingga seluruh tunggakan pajak dan denda tetap wajib dibayar secara penuh.
“Untuk mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan dendanya, serta pokok SWDKLLJ dan dendanya tetap harus dibayarkan penuh,” imbuhnya.
Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperlancar proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.
Mutasi Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Mandiri, Tanpa Calo
Sementara itu, bagi yang ingin memindahkan domisili kendaraan ke alamat tempat tinggal baru? Kini, proses mutasi kendaraan dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan tanpa perlu menggunakan jasa perantara. Kuncinya adalah memahami persyaratan dan mengikuti alur prosedur resmi yang berlaku.
Mutasi kendaraan diperlukan apabila alamat pada STNK tidak lagi sesuai dengan alamat pemilik kendaraan. Proses ini biasanya dilakukan bersamaan dengan balik nama, dan melibatkan dua kantor Samsat—yakni di wilayah asal dan di wilayah tujuan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tergiur menggunakan jasa calo karena kurang memahami alur yang benar. Padahal, seluruh proses mutasi kendaraan bisa dilakukan sendiri secara resmi, aman, dan lebih hemat biaya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut dokumen yang harus disiapkan saat mengurus mutasi kendaraan bermotor:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani penjual
- KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung, bila diperlukan
Tahapan Mutasi Kendaraan – Di Samsat Asal
- Datang ke kantor Samsat sesuai alamat lama (tercantum di STNK)
- Lakukan cek fisik kendaraan di loket yang tersedia
- Isi formulir dan lakukan gesek nomor mesin serta rangka
- Fotokopi seluruh berkas sesuai arahan petugas
- Serahkan berkas ke loket cek fisik
- Lanjut ke loket fiskal untuk melunasi tunggakan pajak (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk
- Serahkan ke loket mutasi
- Terima surat jalan untuk proses mutasi ke alamat domisili baru
Tahapan Mutasi Kendaraan – Di Samsat Tujuan
- Datang ke kantor Samsat sesuai alamat domisili baru
- Serahkan surat jalan dan berkas ke loket cek fisik
- Lakukan gesek ulang nomor mesin dan rangka
- Isi formulir mutasi kendaraan di loket yang ditentukan
- Setelah dipanggil, lakukan pembayaran biaya mutasi
- BPKB asli akan ditahan sementara; pemilik akan menerima surat pengantar untuk pengambilan BPKB di Polres
- Terima STNK dan pelat nomor kendaraan baru
Dengan mengikuti prosedur resmi ini, masyarakat dapat mengurus mutasi kendaraan secara mandiri, tanpa jasa calo. Prosesnya lebih aman, transparan, dan biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih efisien.(k24/)
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.