Pemerintahan

Upaya Tepat Sasaran Atasi Kemiskinan, Bupati Kebumen Teken Perbup Kriteria Penduduk Miskin

1027
×

Upaya Tepat Sasaran Atasi Kemiskinan, Bupati Kebumen Teken Perbup Kriteria Penduduk Miskin

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dalam upaya menangani kemiskinan secara lebih konkret dan tepat sasaran, Bupati Kebumen Lilis Nuryani telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan penanganan kemiskinan dapat dilakukan lebih akurat dan terarah.

Menurut Bupati Lilis, selama ini standar kemiskinan yang digunakan mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki banyak variabel, sehingga sering kali muncul perdebatan mengenai status Kebumen sebagai salah satu kabupaten termiskin. Perbedaan standar yang digunakan kerap menjadi faktor utama dalam polemik ini.

“Karena itu, Pemkab perlu memiliki standar sendiri dalam menilai kemiskinan, termasuk menentukan variabel-variabel yang digunakan. Dengan demikian, kita bisa memahami secara lebih komprehensif bagaimana kondisi riil masyarakat miskin di Kebumen,” ungkapnya dalam Musrenbang Tematik untuk penyusunan RPJMD di Pendopo Kabumian, Kamis 27 Maret 2025.

Bupati menegaskan bahwa Perbup ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program penanganan kemiskinan. Bahkan, dengan regulasi ini, Pemkab Kebumen dapat melakukan survei sendiri guna mendapatkan data kemiskinan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita ingin penanganan kemiskinan lebih efektif. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui jumlah penduduk miskin, kondisi mereka, penyebab kemiskinan, serta solusi yang tepat,” jelasnya.

Dalam Perbup ini, penduduk miskin di Kebumen dikategorikan berdasarkan beberapa indikator, di antaranya:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu berkualitas rendah.
  3. Jenis dinding tempat tinggal menggunakan bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa plester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau berbagi dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi, sungai, atau air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari masih menggunakan kayu bakar atau arang.
  8. Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya mampu membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan satu hingga dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga berasal dari pekerjaan dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan, seperti buruh tani, nelayan, buruh bangunan, atau buruh perkebunan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat SD, atau hanya tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan atau barang berharga yang mudah dijual dengan minimal nilai Rp500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, atau barang modal lainnya.(K24/).

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com