KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Samsat Jateng kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja. Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Layanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kebumen, Budi Prasetyo, kepada media, didampingi oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Irawan, di ruang kerjanya, Kamis, 27 Maret 2025.
Dikatakan, Program pemutihan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dengan mengusung slogan “Tak Diskon Maka Tak Sayang.” Pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini guna melunasi pajak kendaraan mereka tanpa tambahan biaya denda.
Budi Prasetyo mengimbau pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak tahun berjalan agar dapat menikmati fasilitas pemutihan ini.
“Ini adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus terbebani denda tunggakan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya.
Antisipasi Lonjakan Pembayaran
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 8 April, berbagai persiapan telah dilakukan. Setelah libur Lebaran, biasanya pembayaran pajak mengalami lonjakan, dan dengan adanya program pemutihan ini, diperkirakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya akan lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mengatasi lonjakan tersebut, beberapa langkah telah disiapkan:
- Pengelolaan Parkir: Penyediaan tempat parkir tambahan guna mengakomodasi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang.
- Penyesuaian Jam Pelayanan: Layanan pembayaran pajak kendaraan yang biasanya dimulai pukul 08.00 WIB akan dibuka lebih awal. Saat ini, koordinasi dengan Bank Jateng dan pihak Kepolisian masih berlangsung.
- Optimalisasi Pelayanan Samsat Keliling (Samkel): Apabila salah satu titik layanan Samkel menyelesaikan pelayanannya lebih awal, unit tersebut akan dialihkan untuk membantu pelayanan di Kantor Induk.
Lokasi Pelayanan Pemutihan Pajak
Masyarakat dapat mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan di beberapa titik layanan berikut. Diantaranya Kantor Induk Samsat, Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Samsat Gombong, Gerai Paten Ayah dan Samsat Keliling 1 dan 2.
Namun, sementara ini pembayaran dalam program pemutihan belum dapat dilakukan di Nyusah Poli, Samsat Budiman, maupun Samsat Korporat.
Mekanisme Pembayaran dan Ketentuan Pembebasan
Mekanisme pembayaran pajak dalam program pemutihan ini tetap sama seperti biasanya, dengan kebijakan khusus berupa penghapusan tunggakan pajak dan sanksi administrasi. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025 saja, tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan pembebasan dalam program ini meliputi:
- Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak hingga tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
- Pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak hingga tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Dampak terhadap Target Pendapatan Daerah
Dari sisi pendapatan, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kebumen saat ini berada di kisaran Rp103 miliar, sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sekitar Rp51 miliar. Dampak dari kebijakan ini terhadap pendapatan daerah akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai tindak lanjut, pihak Samsat akan melaksanakan semua kebijakan yang telah diamanatkan oleh Bapenda dan berupaya agar program ini berjalan maksimal. Upaya yang dilakukan antara lain:
Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen, melalui kerja sama dengan BPKPD, Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Bank Jateng Kebumen.
Kolaborasi dengan Jasa Raharja Wilayah Kebumen, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Sosialisasi program pemutihan agar dapat dijangkau dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jawa Tengah.

Gubernur Jateng: Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan kebijakan ini sebagai respons terhadap tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan mulai 8 April hingga 30 Juni,” ujar Luthfi, kata Budi.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan serta pokok tunggakan pajak kendaraan. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 tanpa harus membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 100.3.3.1/87 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Sanksi Administratif PKB. Tak ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















