KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, lebih cepat dari biasanya, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Mengutip detikFinance, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri, serta pensiunan. Keputusan pencairan secara resmi akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Lalu, kapan estimasi jadwal pencairan THR PNS 2025 dan berapa besaran yang akan diterima? Berikut penjelasannya.
Estimasi Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Jika merujuk pada aturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR PNS kemungkinan akan dilakukan antara 17-20 Maret 2025. Namun, kepastian tanggal, mekanisme pencairan, dan besaran THR masih menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Komponen THR PNS 2025
Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri diberikan sebesar 100% dari gaji pokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi sinyal bahwa skema penuh akan kembali diterapkan pada tahun ini.
“Insyaallah,” ujar Sri Mulyani saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan THR PNS 100% di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikFinance, Jumat (7/3/2025).
Jika tidak ada perubahan, THR Lebaran untuk PNS akan cair tiga minggu sebelum Idul Fitri dan mencakup beberapa komponen berikut:
✅ Tunjangan keluarga
✅ Tunjangan pangan
✅ Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
✅ Tunjangan kinerja
Besaran THR setiap PNS akan berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan tunjangan yang diterima. Diharapkan, pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan dukungan finansial menjelang Lebaran.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Untuk pensiunan PNS, besaran THR berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat masih aktif bertugas. Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan pensiunan:
- Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Sumber Detik.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.