KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan ke Polres Kebumen atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh pasangan suami istri, Broto Budiono (57) dan Sumi Harmudi (45), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kebumen. Laporan ini berkaitan dengan hutang sebesar Rp135 juta yang belum dibayarkan sejak 2017.
Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen, sebagaimana tercatat dalam Blangko Rekomendasi Pembuatan Laporan/Pengaduan Nomor: Rekom/46/II/2025/SPKT pada Rabu (26/2/2025) malam.
Menurut keterangan korban, kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil pada 2017, di mana oknum dewan tersebut berjanji akan melunasi pembayaran. Namun, meskipun telah dibuat surat perjanjian bermaterai, pembayaran tak kunjung dilakukan. Bahkan, jaminan berupa tanah yang dijanjikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pun tidak direalisasikan.
Kuasa hukum korban, Fani Firmansyah dan Ghofirurrohman, menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan agar terlapor memenuhi kewajibannya. Namun, setiap kali ditagih, K selalu berdalih tidak memiliki uang.
“Klien kami sudah bersabar selama bertahun-tahun, bahkan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena hanya diberikan janji tanpa realisasi, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Ghofirurrohman, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Fani menambahkan bahwa kliennya saat ini membutuhkan dana untuk biaya pengobatan, sehingga penyelesaian masalah ini menjadi semakin mendesak.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan. Tim kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi kliennya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















