KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun sekali, sebelum masa berlakunya habis. Apabila terlambat memperpanjang hingga masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline di Satpas atau layanan SIM keliling terdekat, serta secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM
Berdasarkan unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM:
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat.
- Hasil tes psikologi.
Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM pada 2025:
- SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling dan Dispensasi Perpanjangan
Layanan bus keliling untuk perpanjangan SIM juga tersedia, memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban ini. Sebagai catatan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran masih berlaku di beberapa daerah, sehingga masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin.(K24/*).
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















