KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) sekaligus memberikan Surat Teguran II, Jumat 25 Januari 2025.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan bahwa Surat Teguran II ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran I yang telah disampaikan pada 17 Januari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada PKL yang beraktivitas di Alun-Alun Pancasila. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PKL masih belum mengindahkan peringatan tersebut.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan prosedur. Kami memberikan tenggang waktu tiga hari kepada para PKL untuk secara mandiri mengangkut barang dagangan mereka sejak Surat Teguran I disampaikan,” ujar Juniadi Prasetyo.
Ia menambahkan, penyampaian Surat Teguran II dilakukan secara tegas namun tetap memperhatikan aspek humanis. Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kebumen dalam menegakkan peraturan daerah.
Penertiban yang melibatkan unsur TNI-Polri ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan keindahan di area Alun-Alun Pancasila, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















