PemerintahanPendidikan

Soal Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 1446 H/2025 M, ini Surat Edaran Pemerintah

1243
×

Soal Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 1446 H/2025 M, ini Surat Edaran Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi : Suasana Kegiatan Pembelajaran di MAN 2 Kebumen ( DOC : WEBSITE MAN 2 KEBUMEN )

JAKARTA, Kebumen24.com – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama telah menetapkan pedoman pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, sebagai acuan bagi pemerintah daerah, sekolah, madrasah, serta orang tua dan wali siswa di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Selain itu, surat ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Ramadan adalah momentum penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai religiusitas dengan pendidikan, guna membentuk karakter siswa yang lebih baik,” demikian salah satu poin dalam surat edaran yang dikutip, Rabu 22 Januari 2025.

Pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tahun 2025 disesuaikan dengan kalender pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama.

Berikut jadwal rinci pembelajaran:

  1. 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan panduan dari sekolah/madrasah.
  2. 6-25 Maret 2025: Pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan religius, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian agama bagi siswa Muslim, serta kegiatan keagamaan lainnya bagi siswa non-Muslim.
  3. 26 Maret – 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri, di mana siswa diharapkan dapat bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
  4. 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal.

Peran dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Surat edaran ini juga mengatur peran penting dari berbagai pihak, di antaranya:

Pemerintah Daerah:

  1. Menyusun dan menyelaraskan jadwal pembelajaran selama Ramadan.
  2. Memberikan panduan teknis kepada sekolah/madrasah.

Kantor Wilayah Kementerian Agama:

  1. Menyediakan panduan pembelajaran bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
  2. Menjamin sinkronisasi waktu pelaksanaan kegiatan.

Orang Tua/Wali:

  1. Membimbing siswa dalam menjalankan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.
  2. Memantau aktivitas siswa selama pembelajaran berlangsung.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan lancar tanpa mengurangi esensi ibadah dan tradisi Ramadan. Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai persatuan dan membentuk generasi yang berkualitas.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 20 Januari 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi instansi terkait di daerah masing-masing.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.