Pemerintahan

Ketua DPRD Kebumen: Perbaikan Lapangan Stadion Chandradimuka Masuk APBD Perubahan

456
×

Ketua DPRD Kebumen: Perbaikan Lapangan Stadion Chandradimuka Masuk APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H. Saman, memastikan perbaikan lapangan Stadion Chandradimuka masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Perbaikan ini akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Kebumen pada Jumat 10 Januari 2024. Rencananya, APBD Perubahan akan dipercepat, sehingga Maret 2025 sudah bisa dimulai tahap persiapannya.

“Perbaikan ini akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). Rencananya, APBD Perubahan akan dipercepat, sehingga Maret 2025 sudah bisa dimulai tahap persiapannya,” ujar H. Saman.

Menurutnya, perbaikan lapangan akan diselaraskan dengan visi dan misi bupati serta wakil bupati terpilih. Salah satu langkah yang direncanakan adalah penggantian rumput dan tanah lapangan untuk meningkatkan kualitasnya.

“Masalah utama lapangan adalah kondisinya yang sering berlumpur atau tidak rata. Jika hanya ditimbun, masalah tersebut justru bisa semakin parah. Karena itu, rumput dan tanah lama akan diangkat dan diganti dengan material baru,” jelasnya.

Kondisi lapangan Stadion Chandradimuka sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah foto dan video yang menunjukkan kerusakan lapangan tersebut viral di media sosial. Hal ini memicu keprihatinan masyarakat dan desakan agar segera dilakukan perbaikan.

Saman menyatakan bahwa perbaikan ini menjadi prioritas DPRD, mengingat pentingnya stadion sebagai salah satu sarana olahraga utama di Kebumen.

“Kami ingin stadion ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kegiatan olahraga maupun acara lainnya, dengan kualitas lapangan yang memadai,”tambahnya.

Disisi lain ia menjelaskan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih rencananya akan digelar pada 10 Februari 2025. Namun, hal tersebut masih menunggu regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat.

“Pelantikan bupati dilakukan oleh gubernur, sedangkan DPRD hanya memfasilitasi prosesi serah terima jabatan (sertijab),”pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.