KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar kawasan Alun-Alun Pancasila, Rabu (08/01/2025). Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Alun-Alun Pancasila merupakan zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar (PGOT), Pedagang Kaki Lima (PKL), dan reklame. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Meski demikian, petugas kerap menemukan para PKL yang masih membandel dan mengabaikan himbauan.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tempat berjualan, Pemkab Kebumen telah memusatkan aktivitas dagang di Kapal Mendoan. Oleh karena itu, aktivitas jual beli di area dalam maupun luar Alun-Alun dilarang. Larangan serupa juga berlaku untuk mobil mainan anak-anak yang sering kali menggunakan jogging track sebagai lintasan. Hal ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Alun-Alun Pancasila adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat yang positif, nyaman, dan tertib. Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban ini,” tegasnya ditulis dalam akun resmi SatpolPP Kebumen, Rabu 8 Januari 2025.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung fungsi Alun-Alun Pancasila sebagai ruang publik yang tertib dan nyaman.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















